ZonaMataDuniaNews.co.id – KUANTAN SINGINGI, RIAU — Munculnya sejumlah spanduk bertuliskan “PERINGATAN AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP” di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat.
Spanduk yang mencantumkan peringatan terkait larangan merusak atau membuka segel tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pengawasan lingkungan oleh pemerintah.
Kemunculan spanduk itu semakin menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai kegiatan inspeksi gabungan yang melibatkan Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama jajaran Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Oktober 2026.
Dari informasi yang beredar, terdapat enam perusahaan yang menjadi objek tindakan pengawasan dan penyegelan, yakni:
1. PT Tamora Agro Lestari (TAL)
2. PT Citra Riau Sarana (CRS)
3. PT Sinergi Inti Makmur (SIM)
4. PT Mustika Agro Sari (MAS)
5. PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM)
6. PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS).
Sejumlah Temuan Disebut Menjadi Dasar Pengawasan
Informasi mengenai enam perusahaan tersebut kini beredar luas di kalangan masyarakat dan wartawan. Namun, seluruh rincian temuan tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen pemeriksaan resmi dan keterangan instansi berwenang.
Untuk PT Tamora Agro Lestari (TAL), misalnya, informasi yang beredar menyebut adanya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kapasitas produksi, instalasi pengolahan air limbah, saluran pembuangan, pengelolaan limbah B3, hingga kondisi cerobong atau stack.
Di antaranya disebut terdapat perbedaan antara kapasitas produksi dengan dokumen yang dimiliki, persoalan instalasi pengolahan air limbah, dugaan adanya saluran atau pipa yang digunakan untuk pelepasan air limbah, serta persoalan pengelolaan limbah B3.
Sementara pada PT Citra Riau Sarana (CRS), informasi yang beredar menyebut adanya persoalan terkait instalasi pengolahan air limbah, oil trap, izin tempat penyimpanan limbah B3, serta Persetujuan Teknis Emisi.
Kemudian PT Sinergi Inti Makmur (SIM) disebut menjadi perhatian terkait pengelolaan limbah dan emisi, termasuk dugaan aliran limbah menuju anak Sungai Lantak Payo serta persoalan pengelolaan limbah B3.
Pada PT Mustika Agro Sari (MAS), informasi yang beredar menyebut adanya persoalan terkait Surat Kelayakan Operasional (SLO) limbah dan emisi, perbedaan kapasitas produksi, serta pengujian parameter tertentu.
Sedangkan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) disebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan di sekitar sempadan Sungai Rukam, dugaan penggunaan lahan di luar HGU, pembangunan saluran air menuju badan air, serta sarana pengendalian kebakaran.
Adapun PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS) menjadi perhatian tersendiri setelah muncul informasi mengenai adanya aduan masyarakat dan rencana pengawasan lebih lanjut.
PT PCS Disebut Masuk Pengawasan
Terkait PT PCS, awak media sebelumnya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak KLHK di Pekanbaru
Dalam keterangan yang diklaim diterima media, disebutkan bahwa PT PCS akan mendapatkan pengawasan karena telah terdapat aduan dan sebelumnya telah didatangi Komisi XII DPR RI.
“PT PCS akan diawasi, sudah ada aduan. Dan sudah didatangi Komisi XII. Sudah ada potensi pelanggaran dan pendalamannya minggu depan. Pendalamannya akan diawasi segera,” demikian keterangan yang dikutip awak media dari pihak yang disebut sebagai anggota KLHK.
Pernyataan tersebut, apabila benar dan dapat dikonfirmasi melalui pejabat berwenang, menunjukkan bahwa PT PCS menjadi bagian dari perhatian pengawasan lingkungan. Namun, jenis dan bentuk pelanggaran yang dimaksud masih perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan Selama Ini
Di tengah munculnya tindakan pengawasan terhadap sejumlah PKS tersebut, pertanyaan masyarakat pun berkembang.
Salah satunya adalah mengapa persoalan lingkungan baru mencuat setelah dilakukan inspeksi bersama yang melibatkan unsur Komisi XII DPR RI dan aparat penegakan hukum lingkungan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan bagaimana proses perizinan dan pengawasan perusahaan dilakukan sejak awal berdirinya perusahaan.
Pertanyaan lainnya adalah apakah tindakan penyegelan atau pemasangan tanda pengawasan tersebut merupakan langkah sementara dalam proses pemeriksaan, atau akan berlanjut kepada tindakan administratif maupun hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan mempertanyakan proses perizinan perusahaan sejak awal.
“Kalau memang nanti terbukti ada pelanggaran, bagaimana proses pengawasan dan perizinannya sejak awal? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” ujarnya.
Namun, berbagai pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban resmi dari pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan.
Bukan Sekadar Spanduk
Masyarakat Kuansing pada dasarnya berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemasangan spanduk atau penyegelan sementara.
Mereka menginginkan adanya transparansi mengenai hasil pemeriksaan, konsistensi pengawasan terhadap seluruh PKS, serta kepastian penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Publik juga berharap seluruh perusahaan mendapatkan perlakuan yang sama dalam pengawasan, sehingga tidak muncul kesan bahwa hanya perusahaan tertentu yang diperiksa sementara aktivitas perusahaan lainnya luput dari pengawasan.
Menyikapi perkembangan tersebut, awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap kondisi PKS di Kabupaten Kuantan Singingi.
ATHIA, wartawan sekaligus salah satu redaksi media online, mengatakan pihaknya bersama tim media akan melakukan pemantauan dan konfirmasi lebih lanjut.
“Kami akan memastikan satu per satu, apakah perusahaan-perusahaan ini masih beroperasi atau sudah dihentikan. Bagaimana pula dengan pabrik-pabrik lain yang diduga masih berjalan namun belum tersentuh pengawasan,” ujarnya.
Tim media juga akan meminta penjelasan mengenai status izin, status operasional, hasil pemeriksaan lingkungan, serta tindak lanjut terhadap enam perusahaan yang menjadi perhatian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada manajemen PT TAL, PT CRS, PT SIM, PT MAS, PT KTBM, PT PCS, serta instansi pemerintah terkait.











