ZonaMataDuniaNews.co.id, JAMBI – Dua personel Polda Jambi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana di lingkungan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
Dalam pengaduan tersebut, Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam permintaan uang. Pengaduan itu disampaikan oleh seorang pria bernama Joni.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Pasal 367 juncto Pasal 376. Joni mengaku telah menyertakan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat pengaduannya.
Berdasarkan data dalam sistem pengaduan, laporan tersebut tercatat dengan nomor tiket BCB7-B7D7-20261011 dan dibuat pada 11 Oktober 2026 pukul 21.05 WIB.
Pengaduan itu masuk dalam kategori Penanganan Perkara Pidana, dengan subkategori Pelanggaran Integritas dalam Penyidikan.
Status terakhir dalam sistem menunjukkan bahwa laporan telah diterima Bagyanduan dan sedang dalam penelaahan oleh Kasubag Trimlap. Posisi penanganannya tercatat berada di Kasubag Trimlap Bagyanduan.
Status tersebut menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima untuk menjalani proses penelaahan awal. Namun, hal itu belum menjadi bukti bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti ataupun menunjukkan hasil pemeriksaan substantif terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kabag Yanduan Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan laporan kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Surat pelimpahan yang ditandatangani Kabag Yanduan, Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H., bernomor B/2026101100228-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 12 Oktober 2026. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.
Pelimpahan tersebut menjadi langkah awal penanganan pengaduan di tingkat Polda Jambi. Meski demikian, surat pemberitahuan pelimpahan belum memuat kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan permintaan uang yang dilaporkan.
Tindak lanjut Propam Polda Jambi kini menjadi perhatian untuk memastikan pengaduan ditangani sesuai prosedur, termasuk menelusuri bukti yang disampaikan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Joni berharap Divpropam Polri dan Propam Polda Jambi tidak berhenti pada tahap penerimaan dan penelaahan laporan, tetapi menindaklanjutinya hingga tuntas.
“Saya berharap laporan ini tidak berhenti sebatas diterima dan ditelaah, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas. Semua pihak yang disebut dalam laporan harus diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri aliran uang yang saya sampaikan,” ujar Joni, Senin (12/10/2026).
Ia juga meminta agar dugaan aliran uang kepada AKBP Doni Aryanto, mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi, turut ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Menurut Joni, penelusuran tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara yang dilaporkannya.
“Saya berharap Propam bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian atas laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Joni menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Ia berharap tindak lanjut laporan tersebut dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang disampaikan sekaligus menjaga integritas institusi Polri.
Hingga proses penelaahan dan pemeriksaan dilakukan, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut masih perlu diverifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Sementara itu, AKBP Doni Aryanto menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saya sudah menjalankan semua proses yang ada, mungkin itu kanit atau anggota saya,” ujarnya singkat.











